CNN RIAU.COM, DUMAI -- PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) diduga kuat masih melakukan pencemaran perairan laut di kawasan perusahaan operasionalnya.
Beliau menyampaikan, aktifitas PT Dumai Paricipta Abadi, anak perusahaan Mahkota Group Tbk di Dumai ini, diduga telah mencemari lingkungan dengan membuang limbah secara serampangan. Apalagi kegiatan cleaning (pembersihan, red) tanki timbun tersebut diduga kuat tanpa ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"PT Dumai Paricipta Abadi sudah kita panggil untuk memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pembuangan limbah sembarangan, namun mereka mangkir tidak mau datang," Ucap Iwan Jambul nama akrab Politisi PKS ini.
Menurutnya PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) Dumai pernah mendapat sanksi Administratif paksaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait permasalahan limbah perusahaan itu.
Lebih lanjut disampaikan Iwan Jambul, penyewa tanki timbun milik PT DPA itu lumayan banyak. Diantaranya PT Lingga Tiga Sawit, PT Austindo Nusantara Jaya Agri, PT Minamas, PT Asia Bioenergi Indonesia, PT Intan Sejati Andalan, PT Cargill Trading Indonesia, PT Green Product International dan lainnya.
Belum diketahui secara pasti sejauhmana tanggungjawab pihak penyewa terhadap aktifitas cleaning tanki timbun.
Air limbah yang dihasilkan dalam kegiatan industri menurutnya menghasilkan limbah merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial.
Air limbah yang dihasilkan dalam kegiatan industri menurutnya menghasilkan limbah merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial.
Limbah tersebut jika tidak dikelola dengan benar akan membahayakan kesehatan sekitar atau mengakibatkan pencemaran karena dalam limbah mengandung senyawa organik, kimia, biologi serta mikroorganisme patogen yang berbahaya.
Maka dari itu air limbah tersebut perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan hidup atau kesehatan masyarakat.
Untuk keberimbangan berita mencoba konfirmasi ke Pihak Perusahaan tetapi tidak ada jawaban dari pihak mereka.
(Tim)