CNN RIAU.COM, DUMAI - Bermula dari informasi intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah
DJBC Riau berkaitan dengan adanya pergerakan Sarana Pengangkut berupa Kapal Kayu dengan
nama KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balepressed) asal Port Klang (Malaysia)
tujuan Kota Dumai (Indonesia),
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali diawaki
oleh 7 (tujuh) orang ABK dengan membawa ±277 bags pakaian bekas (balepressed) dan ±9
karton parfum asal Port Klang (Malaysia) yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai
(Indonesia). Kemudian terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut
oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.
Bahwa produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk
diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang
Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan nomor 40 tahun 2022.
DJBC Riau berkaitan dengan adanya pergerakan Sarana Pengangkut berupa Kapal Kayu dengan
nama KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balepressed) asal Port Klang (Malaysia)
tujuan Kota Dumai (Indonesia),
Kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh
Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point
hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan. Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui
bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas (balepressed) yang merupakan barang dilarang
impor, atas hal tersebut selanjutnya KLM Rajawali dibawa ke Pelabuhan di Kota Dumai untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.
Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point
hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan. Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui
bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas (balepressed) yang merupakan barang dilarang
impor, atas hal tersebut selanjutnya KLM Rajawali dibawa ke Pelabuhan di Kota Dumai untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali diawaki
oleh 7 (tujuh) orang ABK dengan membawa ±277 bags pakaian bekas (balepressed) dan ±9
karton parfum asal Port Klang (Malaysia) yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai
(Indonesia). Kemudian terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut
oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.
Bahwa produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk
diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang
Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan nomor 40 tahun 2022.