mengecam sikap yang di lakukan oleh subkontraktor PT. Dumai Bulking, yakni PT Surya Tata Mandri ( STM) yang berada di kawasan Pelindo Dumai atas pemecatan sepihak yang di lakukan kepada Susi Kartina dengan jabatan sebelumnya adalah admin proyek di PT Dumai Bulking
Dan sudah bekerja dari bulan Desember 2021 sampai dengan 15 oktober 2023 di
perusahaan tersebut.
Informasi dari pihak perusahaan menurut Ikhsan dengan dalih pengurangan tenaga kerja di karnakan project telah hampir selesai sehingga memecat karyawan tersebut.
Hal ini menurut Ikhsan jelas melanggar konstitusi dan mengangkangi hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.
" Kami mendesak kepada pihak PT. Dumai Bulking secara umum serta kepada Pelindo secara khusus untuk memberi sangsi keras kepada perusahaan yang tidak taat terhadap aturan dan tidak mengkedepankan norma2 kemanusiaan," Ucap Muhammad Ikhsan Nizar R lagi
Menurutnya seharusnya pihak perusahaan terlebih dahulu dapat membicarakan terkait pemecatan/ pemberhentian yang akan di lakukan kepada karyawannya, apalagi yang di alami pekerja saat ini adalah dalam kondisi Hamil.
Ada beberapa alasan tertulis pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan, tertuang dalam Perpu 2/2022 pasal 153 di antaranya “ hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya,Ucap Koordinator Daerah BEM Sekota Dumai ini menjelaskan .
Apalagi terkait cuti kerja ibu hamil sangat jelas tertuang dalam Pada Pasal 82 ayat (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Jadi sudah sangat jelas dalam hal ini.
Ihsan menambahkan pihak PT. Dumai Bulking telah kecolongan dan tidak komitmen menjaga Hak-Hak pekerjanya.
" Kami meminta kepada pihak Pelindo pada khususnya untuk memberikan sanksi kepada seluruh perusahaan yang tidak tertib dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual. Yang di atur dalam No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja," Tuturnya Kesal
Menurutnya lagi Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan informasi ini dan tidak menyelesaikan persoalan ini maka kami BEM SEKOTA DUMAI seluruh mahasiswa sekota dumai akan memberikan peringatan langsung dengan ending akan turun ke jalan untuk menyuarakan ini.
Karna ini bukan lagi persoalan pemecatan semata, melainkan perusahaan telah menunjukkan kearogansiannya kepada masyarakat dan tidak komitmen dalam menjalankan amanat Undang Undang bangsa republik indonesia ini.
kami juga mendesak kepada Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Dumai untuk berperan dalam menuntaskan permasalahan tenaga kerja ini.
Jika tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan meminta kepada Walikota Dumai untuk Mencopot Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan .
Karna dalam hal ini, telah mencoreng citra Walikota yang mendamba sebuah peradaban yang IDAMAN.