CNN RIAU.COM, DUMAI - Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Pekanbaru, serta Bea Cukai (BC) Dumai lakukan pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di Jalan Datuk Laksmana, pada Selasa (5/12) pagi.
Kegiatan ini turut dihadiri dari perwakilan Lanal, Kodim, Radar, Kapolres, Kejari, Dan Arhanud, Kesyahbandaran, Kantor pelelangan dumai, Kantor pelalangan Provinsi Riau, Denpom AL, Denpom AD, Kepala Pengawasan Obat, Kepala Karantina Dumai serta rekan-rekan media.
Barang-barang yang telah menjadi BMMN ini telah melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berasal dari penindakan dan penegakan oleh Kanwil DJBC Riau sebanyak 60 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Selanjutnya Bea Cukai Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan 4 BA Barang Pos serta BC Dumai sebanyak 55 SBP dengan total keseluruhan nilai barang sebesar Rp. 20.585.768.050 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 16.306.122.992,13.
Barang-barang ini juga merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 – November 2023.
Adapun pemusnahan ini telah mendapat persetujuan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan, dengan rincian sebagai berikut :
. Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak ±14.216.716 batang dengan nilai barang sebesar Rp.16.516.360.500 dan kerugian negara sebesar Rp.10.742.673.160, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat;
. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek sebanyak ±2.196,6 liter dengan nilai barang sebesar Rp. 2.620.975.289 dan kerugian negara sebesar Rp5 .271.798.872,49, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat;
3. Telepon Genggam merek Apple jenis Iphone sebanyak ±241 unit dengan nilai barang sebesar Rp. 1.139.044.000 dan kerugian negara sebesar Rp 285.862.154, yang dimusnahkan dengan cara dipotong dan dilindas alat berat;
4. Sepatu bekas sebanyak ±340 Bags dan pakaian bekas sebanyak ±16 karung dengan total nilai barang sebesar Rp. 179.856.947, yang dimusnahkan dengan cara dibakar;
5. Garam sebanyak ±350 Bags dengan nilai barang sebesar Rp. 70.000.000, yang dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air;
6. Alat bantu seks sebanyak 7 paket dengan nilai barang sebesar Rp. 1.585.929 dan kerugian negara sebesar Rp. 323.545,09, yang dimusnahkan dengan cara dibakar;
7. Barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran dengan total nilai barang sebesar
Rp. 57.945.385 dan total kerugian negara sebesar Rp. 5.465.260,55, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat dan dibakar.
Keberhasilan atas penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Riau dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya pencegahan ini.
Melalui hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku
pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Bea Cukai juga menghimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila
menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Sebagaimana diketahui Bea Cukai Riau terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.
(Sumber: Sekilas Riau.Com)
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di Jalan Datuk Laksmana, pada Selasa (5/12) pagi.
Kegiatan ini turut dihadiri dari perwakilan Lanal, Kodim, Radar, Kapolres, Kejari, Dan Arhanud, Kesyahbandaran, Kantor pelelangan dumai, Kantor pelalangan Provinsi Riau, Denpom AL, Denpom AD, Kepala Pengawasan Obat, Kepala Karantina Dumai serta rekan-rekan media.
Barang-barang yang telah menjadi BMMN ini telah melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berasal dari penindakan dan penegakan oleh Kanwil DJBC Riau sebanyak 60 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Selanjutnya Bea Cukai Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan 4 BA Barang Pos serta BC Dumai sebanyak 55 SBP dengan total keseluruhan nilai barang sebesar Rp. 20.585.768.050 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 16.306.122.992,13.
Barang-barang ini juga merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 – November 2023.
Adapun pemusnahan ini telah mendapat persetujuan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan, dengan rincian sebagai berikut :
. Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak ±14.216.716 batang dengan nilai barang sebesar Rp.16.516.360.500 dan kerugian negara sebesar Rp.10.742.673.160, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat;
. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek sebanyak ±2.196,6 liter dengan nilai barang sebesar Rp. 2.620.975.289 dan kerugian negara sebesar Rp5 .271.798.872,49, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat;
3. Telepon Genggam merek Apple jenis Iphone sebanyak ±241 unit dengan nilai barang sebesar Rp. 1.139.044.000 dan kerugian negara sebesar Rp 285.862.154, yang dimusnahkan dengan cara dipotong dan dilindas alat berat;
4. Sepatu bekas sebanyak ±340 Bags dan pakaian bekas sebanyak ±16 karung dengan total nilai barang sebesar Rp. 179.856.947, yang dimusnahkan dengan cara dibakar;
5. Garam sebanyak ±350 Bags dengan nilai barang sebesar Rp. 70.000.000, yang dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air;
6. Alat bantu seks sebanyak 7 paket dengan nilai barang sebesar Rp. 1.585.929 dan kerugian negara sebesar Rp. 323.545,09, yang dimusnahkan dengan cara dibakar;
7. Barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran dengan total nilai barang sebesar
Rp. 57.945.385 dan total kerugian negara sebesar Rp. 5.465.260,55, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat dan dibakar.
Keberhasilan atas penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Riau dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya pencegahan ini.
Melalui hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku
pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Bea Cukai juga menghimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila
menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Sebagaimana diketahui Bea Cukai Riau terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.
(Sumber: Sekilas Riau.Com)