Reskrim Polsek Rupat Ringkus Lagi Pengedar Sabu Resahkan Masyarakat

News

Reskrim Polsek Rupat Ringkus Lagi Pengedar Sabu Resahkan Masyarakat

Rabu, 17 Januari 2024, Januari 17, 2024
CNNRIAU.COM, BENGKALIS - Berawal dari informasi masyarakat Kapolsek Rupat Akp Siswoyo Sh memerintahkan kanit Reskrim aipda Bosar Marpaung untuk melaksanakan penyelidikan di lapangan berkaitan informasi yang di dapat

Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut tim opsnal Reskrim Polsek Rupat melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan, diperoleh informasi dan ciri ciri pelaku serta posisi pelaku

Selanjutnya team melakukan pengintaian di sekitar jl mastari desa Sukarjo Mesim.

Sekitar pukul 18.00 wib team melihat dua orang laki laki sesuai dengan ciri ciri pelaku dari hasil penyelidikan melintas di jl mastari desa Sukarjo Mesim kec rupat.

Kemudian team melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku

pelaku mengaku bernama MA warga jl tanjung pura dan MK warga jl surbrantas kel Pergam

Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap ke dua pelaku dan ditemukan satu buah kotak rokok Sampoerna yang berisi satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana MA di bagian kiri belakang

Selanjutnya pelaku di interogasi dan mengaku sabu tersebut baru di peroleh dari seseorang di putri sembilan Kec Rupat utara yang bernama AD

Mendapat informasi dari tersangka team langsung bergerak menuju putri sembilan untuk pengembangan

Sesampai nya di rumah AD dilakukan penggeledahan namun saudara AD sudah tidak di temukan 

Selanjutnya tim langsung membawa kedua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu ke Polsek Rupat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Dari pelaku petugas menyita barang bukti Narkotika jenis sabu berupa 
- satu paket sedang diduga sabu dengan berat 24,10 gram
- ⁠satu buah hand phone merek Samsung 
- ⁠satu buah hand phone merek red mi

Kedua tersangka terancam melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 2 jo pasal 132 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 thn



TerPopuler