Saat awak media melihat ada 2 unit mobil col disel bermutan Barang Milik Negara ( BMN) keluar dari Gudang Bea dan Cukai Dumai.
Saat itu juga awak media langsung konfirmasi dengan FARIDA salah seorang petugas disana dan saat itu awak media komunikasi menanyakan barang apa saja yang dikeluarkan dari Gudang Bea dan Cukai ini.
" arsip ini mau dimusnahkan karena kami sudah mendapat surat dari kementrian, arsip yg sudah 10 tahan harus di musnahkan," ujarnya kepada awak media.
Dan awak media mempertanyakan lagi kemana mau dibawa pemusnah arsip ini . Beliau mengatakan kami pun tak tau pak hanya pak Gemuk yang tau bagaimana dan dikemanakan ujarnya.
Anehnya Gemuk yang disebut Farida ini adalah seorang penampungan Besi tua dijalan Hayam wuruk Dumai.
Dan awak media meminta izin untuk mengambil foto dan melihat apa sebenarnya barang tersebut, tapi sayangnya Farida tidak mengijinkan
Untuk meilihat apa jenis barangnya dan tidak mengijinkan untuk diambil foto dan dipublikasikan diduga barang tersebut tidak semua arsip dugaan ada barang jenis lain nya.
Selanjutnya awak media melakukan investigasi mengikuti sebuah mobil dengan Nomor polisi BM 8851LP yang membawa barang itu, Dan ternyata barang tersebut dibawa Kearea pelabuhan pelindo dan ditimbang dengan timbangan milik perusahan tersebut.
Setelah itu barang yang diperintahkan negara untuk dimusnahkan ternyata Dibawa ke Gudang penampungan Besi tua dijalan Hayan wuruk, anehnya kok di bawa ke Gudang Penampungan besi tua ada apa ini sebenarnya.
Setelah siap barang2 itu dibongkar mobil tersebut masuk lagi ke gudang Bea dan cukai terlihat lagi memasukan lagi barang - barang ke mobil tersebut. Mobil yg pertama sama- sama bermuatan belum bergerak dari area gudang sementara mobil yang ke 2 ini memuat lagi untuk 2 kalinya.
Selanjutnya awak media mencoba menghubungi kembali dengan Farida bermaksud memastikan hasil temuan dilapangan sayangnya sebanyak 4x mencoba menghubunginya tetapi tidak diangkat sehingga , saat berita ini di terbitkan belum ada jawaban oleh pihak Bea cukai Dumai
Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara, Barang Gratifikasi, benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepatutnya tidak bisa diperjualbelikan sesuka hati oknum yang kebetulan bekerja tempat barang itu berada.
Terhadap benda sitaan atau barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya dan/atau barang rampasan negara dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp.35.000.000,- dapat dilakukan penjualan secara langsung oleh Pusat Pemulihan Aset atau Kejaksaan Negeri bukan orang Pribadi sesuka hati menjualnya.(tim)