Barang Milik Negara yang sepatutnya Dimusnahkan Diduga Dijual Ditempat Penampungan Besi Tua

News

Barang Milik Negara yang sepatutnya Dimusnahkan Diduga Dijual Ditempat Penampungan Besi Tua

Selasa, 26 Maret 2024, Maret 26, 2024

CNNRIAU.COM, DUMAI- Oknum Bea Cukai Dumai  Diduga  menijual  Barang Milik Negara yang seharusnya  dimusnahkan ke penampungan Besi tua di Jalan Hayam Wuruk kelurahan Buluh Kasap kecamatan Dumai timur Kota Dumai pada  selasa 26/3/2024


Saat awak media melihat ada 2 unit mobil col disel bermutan Barang Milik Negara ( BMN) keluar dari Gudang Bea dan Cukai Dumai.

Saat itu juga awak media langsung konfirmasi dengan  FARIDA  salah seorang petugas disana dan  saat itu awak media komunikasi menanyakan  barang apa saja  yang dikeluarkan dari Gudang Bea dan Cukai ini.

" arsip ini mau dimusnahkan karena kami sudah mendapat surat dari kementrian,  arsip yg sudah 10 tahan harus di musnahkan,"  ujarnya kepada awak media.

Dan awak media mempertanyakan lagi kemana mau dibawa pemusnah arsip ini . Beliau mengatakan kami pun tak tau pak hanya pak Gemuk yang tau bagaimana dan dikemanakan ujarnya.

Anehnya  Gemuk yang disebut Farida  ini adalah  seorang  penampungan Besi tua dijalan Hayam wuruk Dumai.

Dan awak media meminta izin untuk mengambil foto dan melihat apa sebenarnya barang tersebut, tapi sayangnya  Farida tidak mengijinkan
Untuk meilihat apa jenis barangnya dan  tidak mengijinkan untuk diambil foto dan dipublikasikan diduga barang tersebut tidak semua arsip dugaan ada barang jenis lain nya.

Selanjutnya awak media melakukan investigasi mengikuti sebuah mobil dengan Nomor polisi BM 8851LP yang membawa barang itu, Dan ternyata barang tersebut dibawa Kearea pelabuhan pelindo dan ditimbang dengan timbangan milik perusahan tersebut.

Setelah itu barang yang diperintahkan negara untuk dimusnahkan ternyata Dibawa ke Gudang penampungan Besi tua dijalan Hayan wuruk,  anehnya kok di bawa ke Gudang Penampungan besi tua ada apa ini sebenarnya.

Setelah siap  barang2 itu dibongkar mobil tersebut masuk lagi ke gudang Bea dan cukai terlihat lagi memasukan lagi barang - barang  ke mobil tersebut. Mobil yg pertama sama- sama bermuatan belum bergerak dari area gudang sementara mobil yang ke 2  ini memuat lagi untuk 2 kalinya.

Selanjutnya awak media mencoba menghubungi kembali dengan Farida  bermaksud memastikan hasil temuan dilapangan sayangnya sebanyak 4x mencoba menghubunginya  tetapi tidak  diangkat sehingga , saat berita ini di terbitkan belum ada jawaban oleh pihak Bea cukai Dumai

Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara,  Barang Gratifikasi,  benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepatutnya tidak bisa diperjualbelikan sesuka hati oknum yang kebetulan bekerja tempat barang itu berada.

Terhadap benda sitaan atau barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya dan/atau barang rampasan negara dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp.35.000.000,- dapat dilakukan penjualan secara langsung oleh Pusat Pemulihan Aset atau Kejaksaan Negeri bukan orang Pribadi sesuka hati menjualnya.(tim)



TerPopuler