DUMAI - Selasa, 18 November 2024, sekira pukul 12.00 WIB, jajaran Sat Reskrim Polres Dumai melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran di sebuah pool kendaraan, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta RT 15, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim AKP Primadona, S.I.K., M.Si dengan menurunkan Kanit I Sat Reskrim Polres Dumai, Iptu Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H., bersama tim Opsnal dan Identifikasi Sat Reskrim Polres Dumai.
Dalam keterangannya, Iptu Muaz menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi kebakaran dan mengumpulkan berbagai keterangan dari para saksi.
"Berdasarkan hasil sementara, kebakaran disebabkan oleh korsleting pada dinamo genset yang kemudian menyambar bahan bakar pertalite yang berada di dekatnya," ujarnya.
Menurut Iptu Muaz, insiden tersebut terjadi pada Kamis, 14 November 2024, sekira pukul 06.30 WIB.
“Hal ini tentu menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pool kendaraan tersebut diketahui milik seorang pengusaha berinisial P. Sementara, informasi awal mengenai kebakaran diperoleh dari dua saksi, yaitu Wedi, pengurus pool kendaraan, dan Hamdani, Ketua RT setempat.
“Kedua saksi memberikan keterangan yang sangat membantu dalam mengungkap penyebab kebakaran,” jelas Iptu Muaz.
Lebih lanjut, Iptu Muaz menjelaskan langkah-langkah yang diambil setelah kebakaran.
“Kami sudah melakukan dokumentasi dan analisis awal di TKP bersama unit identifikasi yang dipimpin oleh Kaur Identifikasi Aipda Bambang Irawan, Selanjutnya, kami akan melaporkan temuan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya lanjut,” ungkapnya.
Selain itu, Iptu Muaz juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan alat-alat elektronik, terutama genset, yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Saya harap kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dan standar keamanan,” katanya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim AKP Primadona, S.I.K., M.Si dengan menurunkan Kanit I Sat Reskrim Polres Dumai, Iptu Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H., bersama tim Opsnal dan Identifikasi Sat Reskrim Polres Dumai.
Dalam keterangannya, Iptu Muaz menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi kebakaran dan mengumpulkan berbagai keterangan dari para saksi.
"Berdasarkan hasil sementara, kebakaran disebabkan oleh korsleting pada dinamo genset yang kemudian menyambar bahan bakar pertalite yang berada di dekatnya," ujarnya.
Menurut Iptu Muaz, insiden tersebut terjadi pada Kamis, 14 November 2024, sekira pukul 06.30 WIB.
“Hal ini tentu menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pool kendaraan tersebut diketahui milik seorang pengusaha berinisial P. Sementara, informasi awal mengenai kebakaran diperoleh dari dua saksi, yaitu Wedi, pengurus pool kendaraan, dan Hamdani, Ketua RT setempat.
“Kedua saksi memberikan keterangan yang sangat membantu dalam mengungkap penyebab kebakaran,” jelas Iptu Muaz.
Lebih lanjut, Iptu Muaz menjelaskan langkah-langkah yang diambil setelah kebakaran.
“Kami sudah melakukan dokumentasi dan analisis awal di TKP bersama unit identifikasi yang dipimpin oleh Kaur Identifikasi Aipda Bambang Irawan, Selanjutnya, kami akan melaporkan temuan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya lanjut,” ungkapnya.
Selain itu, Iptu Muaz juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan alat-alat elektronik, terutama genset, yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Saya harap kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dan standar keamanan,” katanya.