CNN RIAU, DUMAI – Ketua Indipenden Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Dumai, Bastian Jambak, secara resmi menyampaikan dukungannya terhadap perjuangan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Jalan Sudirman, Gang Karya 4, Kota Dumai, pada Selasa 7 Januari 2025.
Bastian menyatakan bahwa langkah FAP Tekal mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kelas 1A untuk menuntut pembatalan Akta Kesepakatan antara PT Russindo Rekayasa Pranata dan PT Srikandi Inti Lestari (SIL) merupakan upaya yang tepat untuk memperjuangkan keadilan buruh. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum yang melibatkan kepentingan tenaga kerja.
“Kami di INPEST sepenuhnya mendukung perjuangan FAP Tekal. Apa yang mereka lakukan bukan hanya demi hak buruh, tetapi juga demi menegakkan prinsip transparansi dan keadilan dalam regulasi,” ujar Bastian Jambak.
Bastian menyoroti dugaan pelanggaran regulasi yang disampaikan oleh perwakilan FAP Tekal, Ismunandar (Ngah Nandar). Ia menyebut bahwa tindakan oknum panitera PN Pekanbaru yang menerbitkan akta tanpa melibatkan buruh adalah bentuk pengabaian terhadap aturan.
“Akta yang dibuat tanpa keterlibatan buruh jelas menyalahi regulasi. Ini adalah bentuk maladministrasi yang tidak boleh dibiarkan. Buruh berhak menjadi bagian dari proses tersebut,” tegasnya.
Menurut Bastian, dampak dari akta yang dianggap maladministrasi ini sangat merugikan buruh di Dumai. Akibatnya, banyak buruh kehilangan pekerjaan dan hak-haknya.
“Kondisi ini bukan hanya memengaruhi buruh, tetapi juga keluarga mereka. Perusahaan dan pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab atas dampak ini,” katanya.
Bastian juga menyoroti adanya informasi yang tidak sesuai fakta yang diterima FAP Tekal dari oknum PN Pekanbaru. Ia menyayangkan hal ini, karena menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas di institusi hukum tersebut.
“Jika ada oknum yang mencoba menutup-nutupi atau memberikan informasi palsu, itu hanya akan memperburuk citra PN Pekanbaru. Transparansi adalah kunci,” ujarnya.
Bastian memuji komitmen FAP Tekal yang berencana melanjutkan perjuangan hingga masalah maladministrasi ini terselesaikan. Ia juga mendukung tuntutan agar Kepala PN Pekanbaru bertindak tegas dan memastikan keadilan ditegakkan.
“Perjuangan ini tidak hanya untuk buruh di Dumai, tetapi juga untuk menegakkan prinsip keadilan bagi semua pihak. Kami berharap masyarakat luas, pemerintah, dan pihak terkait bersatu untuk mendukung perjuangan ini,” pungkas Bastian.
Sebagai penutup, Bastian mengajak PN Pekanbaru untuk bergandengan tangan dengan FAP Tekal dalam menggugat PT Russindo Rekayasa Pranata, PT Srikandi Inti Lestari, dan oknum panitera yang diduga melakukan pelanggaran.
“Mari kita jadikan ini momentum untuk memperbaiki sistem, agar hak buruh tidak lagi dirampas, dan hukum benar-benar berpihak pada kebenaran,” tutupnya.
Bastian menyatakan bahwa langkah FAP Tekal mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kelas 1A untuk menuntut pembatalan Akta Kesepakatan antara PT Russindo Rekayasa Pranata dan PT Srikandi Inti Lestari (SIL) merupakan upaya yang tepat untuk memperjuangkan keadilan buruh. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum yang melibatkan kepentingan tenaga kerja.
“Kami di INPEST sepenuhnya mendukung perjuangan FAP Tekal. Apa yang mereka lakukan bukan hanya demi hak buruh, tetapi juga demi menegakkan prinsip transparansi dan keadilan dalam regulasi,” ujar Bastian Jambak.
Bastian menyoroti dugaan pelanggaran regulasi yang disampaikan oleh perwakilan FAP Tekal, Ismunandar (Ngah Nandar). Ia menyebut bahwa tindakan oknum panitera PN Pekanbaru yang menerbitkan akta tanpa melibatkan buruh adalah bentuk pengabaian terhadap aturan.
“Akta yang dibuat tanpa keterlibatan buruh jelas menyalahi regulasi. Ini adalah bentuk maladministrasi yang tidak boleh dibiarkan. Buruh berhak menjadi bagian dari proses tersebut,” tegasnya.
Menurut Bastian, dampak dari akta yang dianggap maladministrasi ini sangat merugikan buruh di Dumai. Akibatnya, banyak buruh kehilangan pekerjaan dan hak-haknya.
“Kondisi ini bukan hanya memengaruhi buruh, tetapi juga keluarga mereka. Perusahaan dan pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab atas dampak ini,” katanya.
Bastian juga menyoroti adanya informasi yang tidak sesuai fakta yang diterima FAP Tekal dari oknum PN Pekanbaru. Ia menyayangkan hal ini, karena menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas di institusi hukum tersebut.
“Jika ada oknum yang mencoba menutup-nutupi atau memberikan informasi palsu, itu hanya akan memperburuk citra PN Pekanbaru. Transparansi adalah kunci,” ujarnya.
Bastian memuji komitmen FAP Tekal yang berencana melanjutkan perjuangan hingga masalah maladministrasi ini terselesaikan. Ia juga mendukung tuntutan agar Kepala PN Pekanbaru bertindak tegas dan memastikan keadilan ditegakkan.
“Perjuangan ini tidak hanya untuk buruh di Dumai, tetapi juga untuk menegakkan prinsip keadilan bagi semua pihak. Kami berharap masyarakat luas, pemerintah, dan pihak terkait bersatu untuk mendukung perjuangan ini,” pungkas Bastian.
Sebagai penutup, Bastian mengajak PN Pekanbaru untuk bergandengan tangan dengan FAP Tekal dalam menggugat PT Russindo Rekayasa Pranata, PT Srikandi Inti Lestari, dan oknum panitera yang diduga melakukan pelanggaran.
“Mari kita jadikan ini momentum untuk memperbaiki sistem, agar hak buruh tidak lagi dirampas, dan hukum benar-benar berpihak pada kebenaran,” tutupnya.
Editor: Resya